
Pada masa penjajahan Belanda, VOC mendirikan sebuah bangunan penjara di pulau Sumbawa. Pendirian penjara ini dimaksudkan untuk mengasingkan para pemberontok dan pribumi yang tidak setuju dengan pendudukan VOC di pulau Sumbawa. Awal mula lapas Sumbawa dimulai ketika VOC menyerahkan bangunan penjara yang beralamat di Jalan Ki Hajar Dewantara Kelurahan Pekat (saat ini RUPBASAN Sumbawa) kepada kesultanan Sumbawa. Kemudian, oleh Kementrian Kehakiman diberikan nomenklatur sebagai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumbawa Besar.
Pada tahun 2004 tepatnya ditanggal 12 Agustus, Kepala Kantor Wilayah Kehakiman Nusa Tenggara Barat, Baoakh RM. Sindhu Krisna, Bc.IP., SH., MH meresmikan bangunan Lapas Sumbawa yang saat ini beralamat di Jalan Raya Lintas Sumbawa-Bima KM 7 Kelurahan Samapuin. Sekaligus berubah nomenklatur menjadi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar
Lembaga Pemasyarakatan Klas lIA Sumbawa Besar mulai dibangun tahun 1999 selesai tahun 2001 terletak dijalan raya jurusan Bima Km.7, merupakan Lapas Baru pindahan dari gedung Lapas yang lama di jalan Khi Hajar Dewantara No.12 yang saat ini dialih fungsikan menjadi kantor RUPBASAN Sumbawa Besar. Gedung Lapas Baru diresmikan dan dioperasikan tanggal 12 Agustus 2004 setelah kurang lebih 10 Bulan lamanya diadakan penataan halaman luar dan dalam Lapas baik Gedung, halaman kantor dan blok-blok hunian, pembuatan jalan-jalan penghubung dari kantor ke blok hunian. Lembaga Pemasyarakatan Klas lIA Sumbawa Besar berada di wilayah Kabupaten Sumbawa Propinsi Nusa Tenggara Barat terletak di ujung barat Pulau Sumbawa, pada posisi 116" 42' sampai dengan 118" 22' Bujur Timur dan 8" 8' sampai dengan 9" 7' Lintang Selatan. Lapas Sumbawa memiliki lahan keseluruhan 30,08 hektar, dengan luas lahan perkantoran 3,5 hektar dan luas lahan perkebunan 26,58 hektar
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sumbawa Besar dari Masa ke Masa
KEPALA LEMBAGA PEMASYARAKATAN
KELAS IIA SUMBAWA BESAR
KE - 6 ( 1 Januari 2020 s/d Sekarang )
|
![]() |
M. Fadli, A.md.IP, S.Sos, MM. |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
KALAPAS Ke - 5
( 2016 s/d 2017 )
|
KALAPAS Ke - 4
( 2014 s/d 2016 )
|
KALAPAS Ke - 3
( 2013 s/d 2014 )
|
KALAPAS Ke - 2
( 2011 s/d 2013 )
|
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
KALAPAS Ke - 1
( 2008 s/d 2011 )
|
KALAPAS Ke - .....
( ........... s/d ........... )
|
KALAPAS Ke - .....
( ........... s/d ........... )
|
KALAPAS Ke - .....
( ........... s/d ........... )
|
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
KALAPAS Ke - .....
( ........... s/d ........... )
|
KALAPAS Ke - .....
( ........... s/d ........... )
|
KALAPAS Ke - .....
( ........... s/d ........... )
|
KALAPAS Ke - .....
( ........... s/d ........... )
|
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
KALAPAS Ke - .....
( ........... s/d ........... )
|
KALAPAS Ke - .....
( ........... s/d ........... )
|
KALAPAS Ke - .....
( ........... s/d ........... )
|
KALAPAS Ke - .....
( ........... s/d ........... )
|